Penetapan Undang Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii Di Kalimantan (lembaran Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang Undang


METADATA Undang-Undang
Nomor 27
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-26
Abstrak DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN – PERPANJANGAN PEMBENTUKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 27, LN 1959/NO. 72, TLN NO. 1820, LL SETNEG : 41 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953 TENTANG PERPANJANGAN PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 9), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Untuk menambah keserasian dalam menjalankan pemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlah Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapa Daerah Tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerah Tingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tersebut, perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 97, 131, 132, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah, dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang. Dalam batang tubuhnya memuat mengenai Peraturan Umum; Urusan Rumah Tangga Dan Kewajiban Daerah; Tentang Hal-hal yang berhubungan dengan Penyerahan Urusan, Kewajiban Daerah dan Penyerahan Obyek-Obyek tertentu; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup beserta penjelasannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 4 Bab dan 55 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran