Penetapan Undang Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii Di Kalimantan (lembaran Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang Undang


METADATA
Nomor 27
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-26
Abstrak DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN – PERPANJANGAN PEMBENTUKAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 27, LN 1959/NO. 72, TLN NO. 1820, LL SETNEG : 41 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953 TENTANG PERPANJANGAN PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 9), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Untuk menambah keserasian dalam menjalankan pemerintahan daerah, dipandang perlu untuk menambah jumlah Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan jalan membagi beberapa Daerah Tingkat II lama masing-masing menjadi beberapa Daerah Tingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 tersebut, perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 97, 131, 132, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah, dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang. Dalam batang tubuhnya memuat mengenai Peraturan Umum; Urusan Rumah Tangga Dan Kewajiban Daerah; Tentang Hal-hal yang berhubungan dengan Penyerahan Urusan, Kewajiban Daerah dan Penyerahan Obyek-Obyek tertentu; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup beserta penjelasannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 4 Bab dan 55 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran