Penetapan "undang Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang Undang Pembentukan Daerah Daerah Otonom Di Jawa (lembaran Negara Tahun 1955 No. 53)


METADATA Undang-Undang
Nomor 26
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 1959-07-04
Abstrak PERATURAN-PERATURAN DAERAH - PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 26, LN 1959/NO. 71, TLN NO. 1819, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1955 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM DI JAWA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 53), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom di Jawa (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53);berkenaan dengan hal tersebut peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 97, 131, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sebagaimana sejak itu telah diubah; Undang-undang No. 2 jo. No. 18 tahun 1950, No. 3 tahun 1950 jis No. 19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955, No. 10 dan 11 tahun 1950; Undang-undang No. 12, No. 13 dan No. 14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950 jo. No. 18 tahun 1951; dan Undang-undang No. 16 dan No. 17 tahun 1950 jo. No. 13 tahun 1954. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Daerah yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa yang belum diganti oleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan, terus berlaku sebagai peraturan-peraturan daerah otonom tersebut dan peraturan-peraturan termaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran