Penetapan "undang Undang Darurat No. 17 Tahun 1955 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan Peraturan Daerah Yang Dimaksud Dalam Pasal 6 Undang Undang Pembentukan Daerah Daerah Otonom Di Jawa (lembaran Negara Tahun 1955 No. 53)


METADATA
Nomor 26
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 1959-07-04
Abstrak PERATURAN-PERATURAN DAERAH - PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 26, LN 1959/NO. 71, TLN NO. 1819, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1955 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DAERAH YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM DI JAWA (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 53), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1955 tentang perpanjangan jangka waktu berlakunya peraturan-peraturan daerah yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Pembentukan Daerah-daerah Otonom di Jawa (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 53);berkenaan dengan hal tersebut peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 97, 131, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sebagaimana sejak itu telah diubah; Undang-undang No. 2 jo. No. 18 tahun 1950, No. 3 tahun 1950 jis No. 19 tahun 1950 dan No. 9 tahun 1955, No. 10 dan 11 tahun 1950; Undang-undang No. 12, No. 13 dan No. 14 tahun 1950 dan No. 15 tahun 1950 jo. No. 18 tahun 1951; dan Undang-undang No. 16 dan No. 17 tahun 1950 jo. No. 13 tahun 1954. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peraturan-peraturan Daerah yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa yang belum diganti oleh daerah-daerah otonom yang bersangkutan, terus berlaku sebagai peraturan-peraturan daerah otonom tersebut dan peraturan-peraturan termaksud dapat diubah, diganti atau ditarik kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari daerah yang bersangkutan CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran