Penetapan "peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" Dan "undang Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 3


METADATA
Nomor 25
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 1959-07-04
Abstrak DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN – PEMBENTUKAN – PENETAPAN PERPU 1959 UU NO. 25, LN 1959/NO. 70, TLN NO. 1814, LL SETNEG : 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN DAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 16 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 52), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara telah menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1955, berkenaan dengan hal tersebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut serta perubahan-perubahannya dengan Undang-undang Darurat perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah, dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Dan Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang. Dalam batang tubuhnya memuat mengenai Ketentuan Umum; Tentang Urusan Rumah Tangga Daerah; Tentang Hal-Hal yang bersangkutan dengan Penyerahan, Kekuasaan, Campur Tangan dan dengan Pekerjaan-Pekerjaan yang diserahkan kepada Daerah; Tentang Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup, beserta penjelasannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 6 Bab dan 12 Pasal. - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran