JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penarikan Kembali Undang Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan Dan Penggantian Undang Undang No. 14 Tahun 1953 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 38) *)
METADATA
Nomor
24
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
1959-06-26
Abstrak
UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1955 - PENARIKAN KEMBALI
1959
UU NO. 24, LN 1959/NO. 69, TLN NO. 1813, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1953
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38), berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1955 tersebut, perlu ditarik kembali, karena dianggap tidak perlu lagi, berhubung dengan berlakunya Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 83) jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 1958.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm
-