Penarikan Kembali Undang Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan Dan Penggantian Undang Undang No. 14 Tahun 1953 (lembaran Negara Tahun 1955 No. 38) *)


METADATA
Nomor 24
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-26
Abstrak UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1955 - PENARIKAN KEMBALI 1959 UU NO. 24, LN 1959/NO. 69, TLN NO. 1813, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN DAN PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1953 - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 tentang Pencabutan dan Penggantian Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38), berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1955 tersebut, perlu ditarik kembali, karena dianggap tidak perlu lagi, berhubung dengan berlakunya Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 83) jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 1958. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penarikan Kembali Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 Tentang Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm -
Lampiran