JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (lembaran Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang Undang *)
METADATA
Nomor
23
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
1959-06-26
Abstrak
BINTANG GARUDA - PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 23, LN 1959/NO. 67, TLN NO. 1811, LL SETNEG : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1959 TENTANG PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG GARUDA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 19); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pemberian anugerah Tanda Kehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama Bintang Garuda kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang bertugas di udara di masa kegiatan-kegiatan penerbangan dalam jangka waktu antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 dan yang secara aktif telah melakukan tugas-tugas penerbangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm
-
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 2 / 1959
Dicabut UU - No. 20 /2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan