Penetapan Undang Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (lembaran Negara Tahun 1959 No. 19), Sebagai Undang Undang *)


METADATA
Nomor 23
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-26
Abstrak BINTANG GARUDA - PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 23, LN 1959/NO. 67, TLN NO. 1811, LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1959 TENTANG PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG GARUDA SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1959 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 19); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pemberian anugerah Tanda Kehormatan berupa suatu bintang jasa yang bernama Bintang Garuda kepada anggota Angkatan Udara Republik Indonesia yang bertugas di udara di masa kegiatan-kegiatan penerbangan dalam jangka waktu antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 dan yang secara aktif telah melakukan tugas-tugas penerbangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 7 Bab dan 13 Pasal. - Penjelasan 1 hlm -
Lampiran