Penetapan Undang Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 Lembaran Negara Tahun 1950 No. 85), Sebagai Undang Undang *)


METADATA
Nomor 22
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 01 July 1959
Tanggal Pengundangan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 1959-07-04
Abstrak ZEGELVERORDENING 1921- PERUBAHAN PASAL 45 - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 22, LN 1959/NO. 66, TLN NO. 1810, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 43 TAHUN 1950 TENTANG PERUBAHAN PASAL 45 "ZEGELVERORDENING 1921" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 43 Tahun 1950 tentang Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 85); berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Tarip-tarip yang masih belum disebutkan dalam "Penetapan Izin Masuk" (Staatsblad 1916-1947) dan "Ordonansi Izin Masuk" (Staatsblad 1949 No. 33 1), diikhtiarkan dalam Undang-undang yang tersendiri. Untuk ini maka Pasal 45 ayat (1) dan (2), "Zegelverordening 192l" harus diubah sesuai dengan yang diuraikan dalam Pasal 1 Undang-undang Darurat ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 1 Pasal. - Penjelasan 1 hlm -
Lampiran