JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (lembaran Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang Undang *)
METADATA
Nomor
21
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
04 July 1959
Tanggal Pengundangan
1959-07-04
Abstrak
BINTANG GERILYA - PENGGANTIAN PERATURAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 21, LN 1959/NO. 65, TLN NO. 1807, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1958 TENTANG PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAIMANA TERMAKTUB DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 8 TAHUN 1949 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilya sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 sebagai Undang-Undang. Dalam batang tubuhnya memuat Ketentuan Umum; Pemberian; Urutan Tingkatan; Pemakaman; Pencabutan; Ketentuan Khusus; dan Penutup beserta penjelasannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 7 Bab dan 12 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm
-
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 7 / 1958
Diubah UU - No. 4 / 1972
Dicabut UU - No. 20 / 2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan