Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahan Undang-Undang Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma Sebagai Undang-Undang


METADATA
Nomor 20
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 1959-07-04
Abstrak BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA - PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 20, LN 1959/NO. 64, TLN NO. 1806, LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 65 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang No. 65 tahun 1958 tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahan Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma sebagai Undang-Undang. Undang-undang ini dibentuk untuk mengadakan ketentuan yang memungkinkan pemberian anugerah Bintang Darma secara luar biasa kepada warga-negara Indonesia dan asing, baik anggota Angkatan Perang maupun bukan, sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa yang disumbangkan mereka khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 1 hlm -
Lampiran