JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahan Undang-Undang Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma Sebagai Undang-Undang
METADATA
Nomor
20
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
04 July 1959
Tanggal Pengundangan
1959-07-04
Abstrak
BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA - PEMBERIAN
TANDA-TANDA KEHORMATAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 20, LN 1959/NO. 64, TLN NO. 1806, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 65 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang No. 65 tahun 1958 tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahan Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma sebagai Undang-Undang. Undang-undang ini dibentuk untuk mengadakan ketentuan yang memungkinkan pemberian anugerah Bintang Darma secara luar biasa kepada warga-negara Indonesia dan asing, baik anggota Angkatan Perang maupun bukan, sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa yang disumbangkan mereka khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Perang Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm
-