Penetapan "undang Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara" (lembaran Negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang Undang *)


METADATA
Nomor 19
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 04 July 1959
Tanggal Pengundangan 1959-07-04
Abstrak SURAT PAKSA - PENAGIHAN PAJAK NEGARA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 19, LN 1959/NO. 63, TLN NO. -, LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 tentang penagihan pajak Negara dengan surat-paksa; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan beberapa perubahan; - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa Sebagai Undang-Undang. Pajak yang diadakan oleh Negara, termasuk opsen, kenaikan, denda yang tidak bersifat pidana, bunga uang dan biaya yang bersangkutan dengan itu dapat ditagih dengan surat -paksa yang memberi hak pelaksanaan langsung terhadap barang gerak dan barang tak gerak kepunyaan penanggung pajak dan barang-barang lain mengingat peraturan-peraturan pajak yang bersangkutan tanpa putusan hakim dan untuk memaksa penanggung pajak membayar dengan ancaman penyanderaan tanpa putusan hakim. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan yang perlu untuk melaksanakan Undang-undang ini - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 5 Bab dan 28 Pasal. - Penjelasan - hlm -
Lampiran