JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara" (lembaran Negara Tahun 1957 No. 84 Sebagai Undang Undang *)
METADATA
Nomor
19
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
04 July 1959
Tanggal Pengundangan
1959-07-04
Abstrak
SURAT PAKSA - PENAGIHAN PAJAK NEGARA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 19, LN 1959/NO. 63, TLN NO. -, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 tentang penagihan pajak Negara dengan surat-paksa; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan beberapa perubahan;
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa Sebagai Undang-Undang. Pajak yang diadakan oleh Negara, termasuk opsen, kenaikan, denda yang tidak bersifat pidana, bunga uang dan biaya yang bersangkutan dengan itu dapat ditagih dengan surat -paksa yang memberi hak pelaksanaan langsung terhadap barang gerak dan barang tak gerak kepunyaan penanggung pajak dan barang-barang lain mengingat peraturan-peraturan pajak yang bersangkutan tanpa putusan hakim dan untuk memaksa penanggung pajak membayar dengan ancaman penyanderaan tanpa putusan hakim.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan yang perlu untuk melaksanakan Undang-undang ini
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 5 Bab dan 28 Pasal.
- Penjelasan - hlm
-