JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan Hukum Apotik Darurat" (lembaran Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang Undang *)
METADATA
Nomor
18
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
1959-06-26
Abstrak
APOTIK DARURAT - KEDUDUKAN-HUKUM - PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 18, LN 1959/NO. 62, TLN NO. 1805, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 42, 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" Sebagai Undang-Undang. Dibentuknya undang-undang ini dimaksudkan agar kebutuhan akan apotik di daerah terjamin. Apabila jumlah tenaga apoteker sudah mencukupi, maka apotik-apotik darurat dengan berangsur-angsur dapat diubah menjadi apotik biasa, sehingga dengan demikian berakhirlah keadaan darurat, mengenai kekurangan tenaga apoteker.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 16 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm