Penetapan "undang Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan Hukum Apotik Darurat" (lembaran Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang Undang *)


METADATA
Nomor 18
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-26
Abstrak APOTIK DARURAT - KEDUDUKAN-HUKUM - PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 18, LN 1959/NO. 62, TLN NO. 1805, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 42, 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-Hukum Apotik Darurat" Sebagai Undang-Undang. Dibentuknya undang-undang ini dimaksudkan agar kebutuhan akan apotik di daerah terjamin. Apabila jumlah tenaga apoteker sudah mencukupi, maka apotik-apotik darurat dengan berangsur-angsur dapat diubah menjadi apotik biasa, sehingga dengan demikian berakhirlah keadaan darurat, mengenai kekurangan tenaga apoteker. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 16 Pasal. - Penjelasan 2 hlm
Lampiran