Penetapan "undang Undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan Hukum Apotik Darurat" (lembaran Negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang Undang *)
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi