Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Iran *)


METADATA
Nomor 17
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-26
Abstrak NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAN - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN 1959 UU NO. 17, LN 1959/NO. 61, TLN NO. 1804, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAN - Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran disetujui dengan Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran tertanggal 29 Desember 1958. Perjanjian tersebut mulai berlaku tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Teheran. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 1 hlm -
Lampiran