JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Kerajaan Iran *)
METADATA
Nomor
17
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
1959-06-26
Abstrak
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAN - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN
1959
UU NO. 17, LN 1959/NO. 61, TLN NO. 1804, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN IRAN
- Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Iran tertanggal 29 Desember 1958. Perjanjian tersebut mulai berlaku tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Teheran.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm
-