JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan Dan Pembukaan Tanah" (lembaran Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang Undang *)
METADATA
Nomor
16
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
1959-06-26
Abstrak
PRODUKSI BAHAN MAKANAN DAN PEMBUKAAN TANAH - BADAN PERUSAHAAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 16, LN 1959/NO. 60, TLN NO. 1803, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1959 TENTANG BADAN PERUSAHAAN PRODUKSI BAHAN MAKANAN DAN PEMBUKAAN TANAH" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 NO. 1), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-Undang. Dalam Undang-undang ini dibentuk suatu Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah, selanjutnya disebut BMPT yaitu Perusahaan Negara yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Jakarta yang bertugas menyelenggarakan usaha-usaha : a. intensifikasi produksi bahan makanan, dalam bentuk padicentra; b. produksi bahan makanan di tanah kering, dalam bentuk perusahaan pertanian sendiri dan dalam bentuk perusahaan pembukaan tanah untuk rakyat; c. pembukaan tanah pasang surut, sebagai pekerjaan lanjutan dari kanalisasi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 6 Bab dan 10 pasal.
- Penjelasan 6 hlm
-
Lampiran
Bidang
Komisi IV
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 1 / 1959
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan