Penetapan "undang Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan Dan Pembukaan Tanah" (lembaran Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang Undang *)


METADATA
Nomor 16
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-26
Abstrak PRODUKSI BAHAN MAKANAN DAN PEMBUKAAN TANAH - BADAN PERUSAHAAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 16, LN 1959/NO. 60, TLN NO. 1803, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1959 TENTANG BADAN PERUSAHAAN PRODUKSI BAHAN MAKANAN DAN PEMBUKAAN TANAH" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 NO. 1), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-Undang. Dalam Undang-undang ini dibentuk suatu Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah, selanjutnya disebut BMPT yaitu Perusahaan Negara yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Jakarta yang bertugas menyelenggarakan usaha-usaha : a. intensifikasi produksi bahan makanan, dalam bentuk padicentra; b. produksi bahan makanan di tanah kering, dalam bentuk perusahaan pertanian sendiri dan dalam bentuk perusahaan pembukaan tanah untuk rakyat; c. pembukaan tanah pasang surut, sebagai pekerjaan lanjutan dari kanalisasi. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan yang terdiri dari 6 Bab dan 10 pasal. - Penjelasan 6 hlm -
Lampiran