JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peaturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (lembaran Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang Undang *)
METADATA
Nomor
15
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
1959-06-26
Abstrak
PERATURAN DALAM STAATSBLAD 1916 NO. 47 - MENGUBAH DAN MENAMBAH – PENETAPAN
1959
UU NO. 15, LN 1959/NO. 57, TLN NO. 1800, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1951 UNTUK PERATURAN DALAM STAATSBLAD 1916 NO. 47" (LEMBARAN-NEGARA NO. 14 TAHUN 1951), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1951 untuk mengubah dan menambah peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1951 Untuk Peraturan Dalam Staatsblad 1916 No. 47" (Lembaran-Negara No. 14 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 pasal yaitu Pasal 17 huruf b.
- Penjelasan 1 hlm
-
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 4 Tahun 1951Tentang Mengubah dan Menambah Peraturan dalam Staatsblad 1916 No. 47, Mengenai Idzin Masuk dan Idzin Tinggal untuk Bangsa Asing ke/di Indonesia