Penetapan "undang Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (lembaran Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang Undang *)


METADATA
Nomor 14
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 26 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-26
Abstrak REPUBLIK INDONESIA - SURAT PERJALANAN - PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 14, LN 1959/NO. 56, TLN NO. 1799, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 40 TAHUN 1950 TENTANG SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 33, 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia Sebagai Undang-Undang. Surat perjalanan Republik Indonesia yang terdiri dari: a. paspor diplomatik; b. paspor dinas; c. paspor biasa; d. paspor untuk orang asing, dan e. surat perjalanan laksana paspor. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 14 pasal. - Penjelasan 5 hlm -
Lampiran