JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (lembaran Negara Tahun 1950 No. 82), Sebagai Undang Undang *)
METADATA
Nomor
14
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
26 June 1959
Tanggal Pengundangan
1959-06-26
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA - SURAT PERJALANAN - PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 14, LN 1959/NO. 56, TLN NO. 1799, LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 40 TAHUN 1950 TENTANG SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang dengan beberapa perubahan
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 33, 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia Sebagai Undang-Undang. Surat perjalanan Republik Indonesia yang terdiri dari: a. paspor diplomatik; b. paspor dinas; c. paspor biasa; d. paspor untuk orang asing, dan e. surat perjalanan laksana paspor.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 Juli 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 14 pasal.
- Penjelasan 5 hlm
-
Lampiran
Bidang
Komisi III
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 40 Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 82)
Dicabut UU - No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan