JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat" (lembaran Negara Tahun 1957 No. 82), Sebagai Undang Undang *)
METADATA
Nomor
13
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
26 May 1959
Tanggal Pengundangan
26 May 1959
Tanggal Pengundangan
1959-05-26
Abstrak
MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT - PENGHAPUSAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 13, LN 1959/NO. 38, TLN NO. 1771, LL SETNEG : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1957 TENTANG PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 25 Tahun 1957 tentang penghapusan monopoli garam dan pembikinan garam rakyat; berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 25 Tahun 1957 Tentang Penghapusan Monopoli Garam Dan Pembikinan Garam Rakyat" Sebagai Undang-Undang. Maksud yang utama dari penghapusan monopoli garam itu adalah menambah jumlah produsen garam disamping yang sudah ada pada saat ini. Penghapusan monopoli Pemerintah atas garam itu, tidak berarti bahwa tugas Perusahaan Garam dan Soda Negara sebagai produsen garam akan dikurangkan; hanya dengan hapusnya monopoli maka Perusahaan itu sebagai pelaksana "Zoutmonopolie-Ordonnantie tersebut akan berubah sifatnya dan merupakan Perusahaan Negara yang pada hakekatnya bekerja atas dasar komersiel dan tidak lagi merupakan satu-satunya badan yang berkewajiban bertanggung-jawab terhadap pembikinan dan pembagian garam seperti halnya selama waktu berlakunya "Zoutmonopolie-Ordonnantie1941", melainkan usahanya disertai oleh usaha rakyat seumumnya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 9 Juni 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 8 pasal.
- Penjelasan 2 hlm
-