JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Kabupaten Puncak Di Provinsi Papua
METADATA
Nomor
7
Tahun
2008
Tanggal Penetapan
04 January 2008
Tanggal Pengundangan
04 January 2008
Tanggal Pengundangan
2008-01-04
Abstrak
PROVINSI PAPUA - KABUPATEN PUNCAK - PEMBENTUKAN
2008
UU NO. 7, LN. 2008/NO. 7, TLN. NO. 4806, LL SETNEG : 18 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA
- Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Puncak yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 8 (delapan) distrik, yaitu terdiri dari Distrik Ilaga, Distrik Gome, Distrik Beoga, Distrik Wangbe, Distrik Agadugeme, Distrik Sinak, Distrik Pogoma, Distrik Doufo. Kabupaten Puncak memiliki luas wilayah keseluruhan ± 8.055 km2 dengan jumlah penduduk ± 60.294 jiwa.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2008
- Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.