Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil Wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia.


METADATA Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 May 1959
Tanggal Pengundangan 26 May 1959
Tanggal Pengundangan 1959-05-26
Abstrak PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA - KEDUDUKAN KEUANGAN 1959 UU NO. 12, LN 1959/NO. 35, TLN NO. 1768, LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA - Gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, dan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah; berkenaan dengan hal tersebut dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Undang-undang No. 29 tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953; dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : jumlah gaji Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda; Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga; Tentang rumah kediaman dan alat kendaraan; Tentang tunjangan-jabatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda; Tentang biaya perjalanan dinas Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda; Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran; Tentang tunjangan kecelakaan; dan Tentang biaya kematian dan tunjangan kematian. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 9 Juni 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan 3 hlm -
Lampiran