Kedudukan Keuangan Perdana Menteri, Wakil Wakil Perdana Menteri, Menteri Dan Menteri Muda Republik Indonesia.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 May 1959
Tanggal Pengundangan 26 May 1959
Tanggal Pengundangan 1959-05-26
Abstrak PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA - KEDUDUKAN KEUANGAN 1959 UU NO. 12, LN 1959/NO. 35, TLN NO. 1768, LL SETNEG : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PERDANA MENTERI, WAKIL-WAKIL PERDANA MENTERI, MENTERI DAN MENTERI MUDA REPUBLIK INDONESIA - Gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri, dan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah; berkenaan dengan hal tersebut dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Undang-undang No. 29 tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953; dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : jumlah gaji Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda; Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga; Tentang rumah kediaman dan alat kendaraan; Tentang tunjangan-jabatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda; Tentang biaya perjalanan dinas Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda; Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran; Tentang tunjangan kecelakaan; dan Tentang biaya kematian dan tunjangan kematian. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 9 Juni 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan 3 hlm -
Lampiran