Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia


METADATA Undang-Undang
Nomor 11
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 May 1959
Tanggal Pengundangan 09 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-09
Abstrak PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN - KEDUDUKAN KEUANGAN 1959 UU NO. 11, LN 1959/NO. 34, TLN NO. 1767, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - Gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah; Berkenaan dengan hal tersebut dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan - pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Tentang jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden, tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga, pembiayaan keperluan rumah tangga, rumah kediaman dan alat kendaraan. Tentang Biaya-biaya yang berhubungan dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Tentang biaya kematian. Tentang pembiayaan keperluan rumah tangga, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 9 Juni 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 3 hlm -
Lampiran