Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden Dan Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia


METADATA
Nomor 11
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 26 May 1959
Tanggal Pengundangan 09 June 1959
Tanggal Pengundangan 1959-06-09
Abstrak PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN - KEDUDUKAN KEUANGAN 1959 UU NO. 11, LN 1959/NO. 34, TLN NO. 1767, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - Gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kini masih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah; Berkenaan dengan hal tersebut dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yang berhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan - pejabat tersebut dalam suatu Undang-undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958; dan Undang-undang No. 29 tahun 1957. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Tentang jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden, tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga, pembiayaan keperluan rumah tangga, rumah kediaman dan alat kendaraan. Tentang Biaya-biaya yang berhubungan dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Tentang biaya kematian. Tentang pembiayaan keperluan rumah tangga, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-lain tunjangan bagi Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 9 Juni 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 3 hlm -
Lampiran