Pembatalan Hak-hak Pertambangan


METADATA
Nomor 10
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 28 March 1959
Tanggal Pengundangan 25 April 1959
Tanggal Pengundangan 1959-04-25
Abstrak HAK-HAK PERTAMBANGAN - PEMBATALAN 1959 UU NO. 10, LN 1959/NO. 24, TLN NO. 1759, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN - Adanya hak-hak pertambangan yang diberikan pemerintah sebelum tahun 1949, dimana hingga sekarang hak pengelolaannya tidak atau belum dikerjakan sama sekali, pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara; dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hak pertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dan dipertanggung jawabkan; agar hak -hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara Republik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam "Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakan untuk maksud tersebut, maka oleh karena diperlukan suatu Undang-undang khusus. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : "Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai- mana telah diubah dan ditambah kemudian, dan Pasal-pasal 38 ayat (3) dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembatalan Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Undang-undang ini, yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum juga dikerjakan dan/atau diusahakan kembali, begitu pula yang pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan pengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menurut hukum. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 25 April 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 4 hlm -
Lampiran