JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembatalan Hak-hak Pertambangan
METADATA
Nomor
10
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
28 March 1959
Tanggal Pengundangan
25 April 1959
Tanggal Pengundangan
1959-04-25
Abstrak
HAK-HAK PERTAMBANGAN - PEMBATALAN
1959
UU NO. 10, LN 1959/NO. 24, TLN NO. 1759, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
- Adanya hak-hak pertambangan yang diberikan pemerintah sebelum tahun 1949, dimana hingga sekarang hak pengelolaannya tidak atau belum dikerjakan sama sekali, pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara; dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hak pertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dan dipertanggung jawabkan; agar hak -hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara Republik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam "Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakan untuk maksud tersebut, maka oleh karena diperlukan suatu Undang-undang khusus.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : "Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai- mana telah diubah dan ditambah kemudian, dan Pasal-pasal 38 ayat (3) dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembatalan Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Undang-undang ini, yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum juga dikerjakan dan/atau diusahakan kembali, begitu pula yang pengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkan pengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menurut hukum.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 25 April 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm
-
Lampiran
Bidang
Komisi VII
Status
Diubah UU - No. 11/1961
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan