JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
8
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
08 April 1959
Tanggal Pengundangan
18 April 1959
Tanggal Pengundangan
1959-04-18
Abstrak
PENGUBAHAN PASAL 4 AYAT (1) - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1959
UU NO. 8, LN 1959/NO. 20, TLN NO. 1756, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 12 tahun 1953; peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 Sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 April 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat mengenai penetapan perubahan Pasal 4 ayat (1).
- Penjelasan 1 hlm.
-