Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 8
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 08 April 1959
Tanggal Pengundangan 18 April 1959
Tanggal Pengundangan 1959-04-18
Abstrak PENGUBAHAN PASAL 4 AYAT (1) - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 8, LN 1959/NO. 20, TLN NO. 1756, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1955 tentang perubahan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 12 tahun 1953; peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1955 tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1953 Sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 April 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat mengenai penetapan perubahan Pasal 4 ayat (1). - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran