Peghapusan “peraturan Umum Korban Perang” Dahulu Disebut “algemene Oorogsongevallen Regeling”


METADATA
Nomor 7
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 02 April 1959
Tanggal Pengundangan 14 April 1959
Tanggal Pengundangan 1959-04-14
Abstrak KORBAN PERANG - PERATURAN UMUM - PENGHAPUSAN 1959 UU NO. 7, LN 1959/NO. 18, TLN NO. 1754, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN "PERATURAN UMUM KORBAN PERANG" DAHULU DISEBUT "ALGEMENE OOROGSONGEVALLEN REGELING" - Pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberian tunjangan berupa uang dari Pemerintah kepada golongan partikelir tertentu; peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perang dunia ke- II; peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikelir yang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15 Agustus 1945; kelanjutan Staatsblad 1946 No. 118 (yang ditambah dan diubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan No. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapat dipertanggung-jawabkan; "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakansecara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 28 Desember 1954 No. 166/PM/Vll-1954. - Dalam undang-undang ini diatur tentang : Penghapusan Peraturan Umum Korban Perang, Dahulu Disebut "Algemene Oorlogsongevallen-Regeling” Setelah penghapusan P.U.K.P. (Algemene Oorlogsongevallen-Regeling), maka Menteri Sosial mengatur bukan saja aparatur-aparatur P.U.K.P., melainkan juga permohonan-permohonan dari mereka yang sedianya akan mendapat tunjangan berdasarkan peraturan yang dihapuskan dan/atau permohonan -permohonan dari mereka yang memerlukan bantuan sosial. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan 14 April 1959, dan mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya setelah diundangkan. - Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada Pasal 1 dihentikan terhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 4 hlm. -
Lampiran