JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri Dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
METADATA
Nomor
6
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
24 March 1959
Tanggal Pengundangan
25 March 1959
Tanggal Pengundangan
1959-03-25
Abstrak
PEMERINTAH DAERAH - BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA - PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT
1959
UU NO. 6, LN 1959/NO. 15, TLN NO. 1752, LL SETNEG : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH
- Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalan dengan Pelaksanaan "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri dan penyerahan keuangannya, kepada Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, dan Undang- No. 10 tahun 1956.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tentang tugas-tugas yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah; tentang Penyerahan Pegawai; tentang Tugas Pembantuan Pemerintah Daerah; tentang Pembiayaan Perbantuan; dan Aturan Pelaksanaan, Peralihan serta Penutup.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 25 Maret 1959, dan mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara lain.
- Pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal-pasal dalam Bab III diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini sejak saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 15 Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
-