Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri Dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah


METADATA
Nomor 6
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 24 March 1959
Tanggal Pengundangan 25 March 1959
Tanggal Pengundangan 1959-03-25
Abstrak PEMERINTAH DAERAH - BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA - PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT 1959 UU NO. 6, LN 1959/NO. 15, TLN NO. 1752, LL SETNEG : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA PEMERINTAH DAERAH - Berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan sejalan dengan Pelaksanaan "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah" 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri dan penyerahan keuangannya, kepada Pemerintah Daerah. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, dan Undang- No. 10 tahun 1956. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tentang tugas-tugas yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah; tentang Penyerahan Pegawai; tentang Tugas Pembantuan Pemerintah Daerah; tentang Pembiayaan Perbantuan; dan Aturan Pelaksanaan, Peralihan serta Penutup. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 25 Maret 1959, dan mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah secara daerah demi daerah atau secara lain. - Pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal-pasal dalam Bab III diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini sejak saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 15 Pasal. - Penjelasan 9 hlm. -
Lampiran