JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengubahan “regeling Van Het Beroep In Belastingzaken”
METADATA
Nomor
5
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
09 March 1959
Tanggal Pengundangan
09 March 1959
Tanggal Pengundangan
1959-03-09
Abstrak
REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN - PENGUBAHAN
1959
UU NO. 5, LN 1959/NO. 13, TLN NO. 1748, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN "REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN”
- Di dalam praktek pelaksanaan Pasal 4 "Regeling van het beroepin belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dalam undang-undang ini diatur tentang :Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam Pasal 4 "Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29 sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung".
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Maret 1959.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-