Pengubahan “regeling Van Het Beroep In Belastingzaken”


METADATA
Nomor 5
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 09 March 1959
Tanggal Pengundangan 09 March 1959
Tanggal Pengundangan 1959-03-09
Abstrak REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN - PENGUBAHAN 1959 UU NO. 5, LN 1959/NO. 13, TLN NO. 1748, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN "REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN” - Di dalam praktek pelaksanaan Pasal 4 "Regeling van het beroepin belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. - Dalam undang-undang ini diatur tentang :Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam Pasal 4 "Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29 sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung". CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Maret 1959. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran