Persetujuan Kerjasama Ilmiah, Pendidikan Dan Kebudayaan Antara Republik Indonesia Dan Republik Cekoslowakia


METADATA
Nomor 3
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 24 February 1959
Tanggal Pengundangan 24 February 1959
Tanggal Pengundangan 1959-02-24
Abstrak REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK CEKOSLOWAKIA - KERJASAMA ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - PERSETUJUAN 1959 UU NO. 3, LN 1959/NO. 11, TLN NO.-, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KERJASAMA ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK CEKOSLOWAKIA - Perlu persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia disetujui dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia tertanggal 31 Mei 1958 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 12 Maret 1959. - Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran