JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Kerjasama Ilmiah, Pendidikan Dan Kebudayaan Antara Republik Indonesia Dan Republik Cekoslowakia
METADATA
Nomor
3
Tahun
1959
Tanggal Penetapan
24 February 1959
Tanggal Pengundangan
24 February 1959
Tanggal Pengundangan
1959-02-24
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK CEKOSLOWAKIA - KERJASAMA ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - PERSETUJUAN
1959
UU NO. 3, LN 1959/NO. 11, TLN NO.-, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KERJASAMA ILMIAH, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK CEKOSLOWAKIA
- Perlu persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan antara Negara Republik Indonesia dan Republik Cekoslowakia tertanggal 31 Mei 1958 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 12 Maret 1959.
- Persetujuan kerjasama Ilmiah, Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-