Pembentukan Kabupaten Nduga Di Provinsi Papua


METADATA
Nomor 6
Tahun 2008
Tanggal Penetapan 04 January 2008
Tanggal Pengundangan 04 January 2008
Tanggal Pengundangan 2008-01-04
Abstrak PROVINSI PAPUA - KABUPATEN NDUGA - PEMBENTUKAN 2008 UU NO. 6, LN. 2008/NO. 6, TLN. NO. 4805, LL SETNEG : 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA - Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Nduga di wilayah Provinsi Papua, membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Nduga yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 8 (tujuh) distrik, yaitu Distrik Kenyam, Distrik Mapenduma, Distrik Yigi, Distrik Wosak, Distrik Geselema, Distrik Mugi, Distrik Mbua, dan Distrik Gearek. Kabupaten Nduga memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.168 km2 dengan jumlah penduduk ± 73.696 jiwa. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Januari 2008. - Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Nduga harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. - Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. - Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran