Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950 Tentang Peraturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan darat (lembaran negara Tahun 1950 No.28) Sebagaimana Kemudian Telah Diubah/ditambah, Pun Undang-undang darurat No.28


METADATA
Nomor 2
Tahun 1959
Tanggal Penetapan 12 February 1959
Tanggal Pengundangan 20 February 1959
Tanggal Pengundangan 1959-02-20
Abstrak PARA ANGGOTA TENTARA ANGKATAN DARAT - PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAND – PERATURAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1959 UU NO. 2, LN 1959/NO. 4, TLN NO. - , LL SETNEG : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN PENSIUN DAN ONDERSTAND KEPADA PARA ANGGOTA TENTARA ANGKATAN DARAT SEBAGAIMANA KEMUDIAN TELAH DIUBAH/DITAMBAH, UNDANG-UNDANG DARURAT NO.28 TAHUN 1950, UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 11 TAHUN 1951, UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1952 DAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 6 TAHUN 1954) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1950 dan kemudian telah mengubah/menambah Undang-undang Darurat tersebut dengan Undang-Undang Darurat No. 28 tahun 1950 selanjutnya berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah mengubah/menambah lagi Undang-undang Darurat tersebut pertama hingga tiga kali, semua dengan Undang-undang Darurat, berkenaan dengan hal tersebut peraturan-peraturan yang termaktub dalam semua Undang-undang Darurat tersebut di atas perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89, 97, dan 119 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 20 Februari 1959, dan mempunyai daya surut sampai 1 Januari 1950, kecuali ketentuan yang termaktub dalam Pasal 23 nomor 11. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 24 perubahan pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran