Pengubahan Undang-undang Undang-undang No. 74 Tahun 1958 Tentang Pajak Bangsa Asing


METADATA
Nomor 87
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 27 December 1958
Tanggal Pengundangan 31 December 1958
Tanggal Pengundangan 1958-12-31
Abstrak PAJAK BANGSA ASING - PENGUBAHAN 1958 UU No. 87, LN 1958/No. 164, TLN No. 1692, LL SETKAB: 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK BANGSA ASING (UNDANG-UNDANG NO.74 TAHUN 1958) - Berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia maka Undang-undang Pajak Bangsa Asing perlu disesuaikan dengan undang-undang ini. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 89 dan 117 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Perubahan Pasal 2 Undang-undang No.74 Tahun 1958, sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1958, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959. - Undang--undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran