JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengubahan Undang-undang Undang-undang No. 74 Tahun 1958 Tentang Pajak Bangsa Asing
METADATA
Nomor
87
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
27 December 1958
Tanggal Pengundangan
31 December 1958
Tanggal Pengundangan
1958-12-31
Abstrak
PAJAK BANGSA ASING - PENGUBAHAN
1958
UU No. 87, LN 1958/No. 164, TLN No. 1692, LL SETKAB: 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK BANGSA ASING (UNDANG-UNDANG NO.74 TAHUN 1958)
- Berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia maka Undang-undang Pajak Bangsa Asing perlu disesuaikan dengan undang-undang ini.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 89 dan 117 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Perubahan Pasal 2 Undang-undang No.74 Tahun 1958, sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 1958, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959.
- Undang--undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 74/1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing sebagai Undang-undang
Dicabut UU - UU No. 18/1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah