JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia
METADATA
Nomor
86
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
27 December 1958
Tanggal Pengundangan
31 December 1958
Tanggal Pengundangan
1958-12-31
Abstrak
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA - NASIONALISASI
1958
UU No. 86, LN 1958/No. 162, TLN No. 1690, LL SETKAB: 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA
- Kehidupan dalam taraf perjuangan pada masa ini dalam rangka pembatalan K.M.B dan perjuangan pembebasan Irian Barat tersebut sudah tiba waktunya untuk mengeluarkan ketegasan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisasi dari perusahaan-perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milik Negara, dengan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda tersebut dimaksudkan untuk memberi kemanfaatan sebesar-besarnya pada masyarakat Indonesia dan pula untuk memperkokoh keamanan dan pertahanan Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 27 jo 38, 89 dan 98 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang Berada di dalam Wilayah Republik Indonesia. Yang dinasionalisasikan adalah pada dasarnya segala perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, baik ia merupakan pusatnya maupun cabangnya. Selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah perusahaan mana di antara perusahaan yang dikenakan nasionalisasi itu, dapat dijadikan perusahaan nasional campuran (joint enterprises) dan perusahaan partikelir nasional.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 31 Desember 1957, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.
- Undang--undang ini terdiri dari 7 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.