Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia


METADATA
Nomor 86
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 27 December 1958
Tanggal Pengundangan 31 December 1958
Tanggal Pengundangan 1958-12-31
Abstrak PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA - NASIONALISASI 1958 UU No. 86, LN 1958/No. 162, TLN No. 1690, LL SETKAB: 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK BELANDA - Kehidupan dalam taraf perjuangan pada masa ini dalam rangka pembatalan K.M.B dan perjuangan pembebasan Irian Barat tersebut sudah tiba waktunya untuk mengeluarkan ketegasan terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisasi dari perusahaan-perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milik Negara, dengan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda tersebut dimaksudkan untuk memberi kemanfaatan sebesar-besarnya pada masyarakat Indonesia dan pula untuk memperkokoh keamanan dan pertahanan Negara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 27 jo 38, 89 dan 98 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang Berada di dalam Wilayah Republik Indonesia. Yang dinasionalisasikan adalah pada dasarnya segala perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, baik ia merupakan pusatnya maupun cabangnya. Selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah perusahaan mana di antara perusahaan yang dikenakan nasionalisasi itu, dapat dijadikan perusahaan nasional campuran (joint enterprises) dan perusahaan partikelir nasional. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 31 Desember 1957, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. - Undang--undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran