JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengubahan Pasal-pasal 16 Dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia (undang-undang No. 11 Tahun 1953)
METADATA
Nomor
84
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
27 December 1958
Tanggal Pengundangan
31 December 1958
Tanggal Pengundangan
1958-12-31
Abstrak
BANK INDONESIA - PENGUBAHAN
1958
UU No. 84, LN 1958/No. 160, TLN No. 1688, LL SETKAB: 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN PASAL-PASAL 16 DAN 19 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953)
- Kedudukan uang dalam negara sedang membangun dalam arti seluas-luasnya adalah penting, dan perlu diadakan kemungkinan untuk menjalankan politik moneter perkreditan yang riil dan efektif oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89, 109 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 16 dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia No.11 Tahun 1953, sejak mulai berlakunya undang -undang ini harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tertanggal 31 Desember 1958.
- Undang--undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.