Pengubahan Pasal-pasal 16 Dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia (undang-undang No. 11 Tahun 1953)


METADATA
Nomor 84
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 27 December 1958
Tanggal Pengundangan 31 December 1958
Tanggal Pengundangan 1958-12-31
Abstrak BANK INDONESIA - PENGUBAHAN 1958 UU No. 84, LN 1958/No. 160, TLN No. 1688, LL SETKAB: 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGUBAHAN PASAL-PASAL 16 DAN 19 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA (UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1953) - Kedudukan uang dalam negara sedang membangun dalam arti seluas-luasnya adalah penting, dan perlu diadakan kemungkinan untuk menjalankan politik moneter perkreditan yang riil dan efektif oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. - Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89, 109 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Pasal 16 dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia No.11 Tahun 1953, sejak mulai berlakunya undang -undang ini harus disesuaikan dengan Undang-undang ini. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tertanggal 31 Desember 1958. - Undang--undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran