Perpanjangan Jangka-waktu Satu Tahun Dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 Dan Yang Disahkan Dengan Undang-undang No. 79 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No. 70) untuk seluruh wilayah Negara Wilayah Republik Indonesia


METADATA
Nomor 82
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 17 December 1958
Tanggal Pengundangan 17 December 1958
Tanggal Pengundangan 1958-12-17
Abstrak PERANG - PERPANJANGAN JANGKA WAKTU 1958 UU No. 82, LN 1958/No. 152, TLN No. 1680, LL SETKAB: 4 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 1958 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU SATU TAHUN DAN PADA KEADAAN PERANG YANG TELAH DINYATAKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957 DAN YANG DISAHKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 79 TAHUN 1957 UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA - Keadaan perang untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 dan yang disahkan dengan Undang-undang No.79 tahun 1957 dengan sendirinya menurut hukum akan berakhir pada tanggal 17 Desember 1958, jika jangka-waktunya tidak diperpanjang. dalam keadaan dewasa sekarang ini masih perlu keadaan perang dipertahankan, dan karena itu perlu memperpanjang jangka-waktu satu tahun daripada keadaan perang tersebut. - Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 Tahun 1957, UU No.74 Tahun 1957 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : perpanjangan waktu keadaan perang selama 1 tahun terhitung tanggal 17 Desember 1958. CATATAN : - Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perpanjangan Perang dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Desember 1958. - Undang--undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran