JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
METADATA
Nomor
81
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
23 October 1958
Tanggal Pengundangan
31 October 1958
Tanggal Pengundangan
1958-10-31
Abstrak
-KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - KEDUDUKAN KEUANGAN
1958
UU No. 81, LN 1958/No. 145, TLN No. 1673 , LL SETKAB : 17 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
- Undang-undang No.2 tahun 1954 yo. Undang Undang No.16 tahun 1958 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal, 73, 89, 90 ayat (1) dan 95 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Gaji, Tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, tentang uang kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain, uang duduk dan biaya-biaya perjalanan, penginapan serta pengangkutan lokal Anggota, tentang Uang Kehormatan Anggota Pegawai Negeri, tentang tunjangan kecelakaan, tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian, tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta penjelasannya.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tertanggal 31 Oktober 1958.
- Undang--undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah UU - No. 1/1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil, Ketua dan Anggota Konstituante
Mencabut UU - No. 2 Tahun 1954 tentang tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR
Mencabut UU - No. 16 Tahun 1958 tentang Pengubahan dan Penambahan UU Nomor 2 Th.1954 ttg Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR