Dewan Perancang Nasional


METADATA
Nomor 80
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 23 October 1958
Tanggal Pengundangan 31 October 1958
Tanggal Pengundangan 1958-10-31
Abstrak PERANCANG NASIONAL - DEWAN 1958 UU No. 80, LN 1958/No. 144, TLN No. 1675, LL SETKAB: 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERANCANG NASIONAL - Pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yang penyelenggaraannya ditetapkan dengan undang-undang pembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna; agar supaya mempersiapkan rencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksana dengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan dan berhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan Perancang Nasional. - Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Amanat Presiden Republik Indonesia Tanggal 25 Juni dan 17 Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional, Pasal, 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42, 43, 89, 90 ayat (2) dan 95 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tugas, Fungsi, Struktur Dewan Perancang Nasional yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Dewan Perancang Nasional serta penjelasannya CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tertanggal 31 Oktober 1958. - Undang--undang ini terdiri dari 13 Pasal. - Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran