JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Dewan Perancang Nasional
METADATA
Nomor
80
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
23 October 1958
Tanggal Pengundangan
31 October 1958
Tanggal Pengundangan
1958-10-31
Abstrak
PERANCANG NASIONAL - DEWAN
1958
UU No. 80, LN 1958/No. 144, TLN No. 1675, LL SETKAB: 18 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERANCANG NASIONAL
- Pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yang penyelenggaraannya ditetapkan dengan undang-undang pembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna; agar supaya mempersiapkan rencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksana dengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan dan berhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan Perancang Nasional.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Amanat Presiden Republik Indonesia Tanggal 25 Juni dan 17 Agustus 1958 mengenai perlunya Dewan Perancang Nasional, Pasal, 28, 36, 37, 38, 40, 41, 42, 43, 89, 90 ayat (2) dan 95 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tugas, Fungsi, Struktur Dewan Perancang Nasional yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Dewan Perancang Nasional serta penjelasannya
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tertanggal 31 Oktober 1958.
- Undang--undang ini terdiri dari 13 Pasal.
- Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Penjelasan 12 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Diubah Penetapan Presiden - No. 4 / 1959 tentang Menyesuaikan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958 Tentang Dewan Perancang Nasional
Dicabut Penetapan Presiden - No. 12 / 1963 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional