JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perkumpulan Koperasi
METADATA
Nomor
79
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
19 October 1958
Tanggal Pengundangan
27 October 1958
Tanggal Pengundangan
1958-10-27
Abstrak
KOPERASI - PERKUMPULAN
1958
UU No. 79, LN 1958/No. 139, TLN No. 1669, LL SETKAB : 34 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI
- Sesuai dengan Undang Undang Dasar Sementara Pasal 38, perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teratur dengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat ke arah hidup Berkoperasi.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89, 90 ayat (2) dan 95 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum dan Asas Koperasi, Pengesahan, Bimbingan dan Pengamatan, Ketentuan-Ketentuan Koperasi Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi serta penjelasannya
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tertanggal 27 Oktober 1958.
- Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 50 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Dicabut UU - No. 14 / 1965
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan