Perkumpulan Koperasi


METADATA
Nomor 79
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 19 October 1958
Tanggal Pengundangan 27 October 1958
Tanggal Pengundangan 1958-10-27
Abstrak KOPERASI - PERKUMPULAN 1958 UU No. 79, LN 1958/No. 139, TLN No. 1669, LL SETKAB : 34 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI - Sesuai dengan Undang Undang Dasar Sementara Pasal 38, perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teratur dengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat ke arah hidup Berkoperasi. - Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89, 90 ayat (2) dan 95 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ketentuan Umum dan Asas Koperasi, Pengesahan, Bimbingan dan Pengamatan, Ketentuan-Ketentuan Koperasi Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi serta penjelasannya CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tertanggal 27 Oktober 1958. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 50 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.  
Lampiran