JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penanaman Modal Asing
METADATA
Nomor
78
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
19 October 1958
Tanggal Pengundangan
27 October 1958
Tanggal Pengundangan
1958-10-27
Abstrak
MODAL ASING - PENANAMAN
1958
UU No. 78, LN 1958/No.138, TLN No. 1725 , LL SETKAB : 22 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
- Untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat, sangat diperlukan modal, sehingga perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional.
- Dasar hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 89 dan 38 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Lapangan Kerja Bagi Modal Asing, Tempat Kedudukan, Pemakaian Tanah, Pemakaian Tenaga, Kelonggaran dan Jaminan, Soal Transfer, Dewan Penanaman Modal Asing, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Penanaman modal asing serta penjelasannya.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan tertanggal 27 Oktober 1958.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab, 21 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi XI
Status
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 15/1960 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing
Dicabut UU - UU No. 16/1965 tentang Pencabutan Undang-undang No.78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal asing yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.15 Prp Tahun 1960