JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang-undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani Dan Nelayan (lembaran-negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
77
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
02 September 1958
Tanggal Pengundangan
08 October 1958
Tanggal Pengundangan
1958-10-08
Abstrak
BANK TANI DAN NELAYAN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 77, LN 1958/NO.136, TLN NO. 1667 , LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 18 TAHUN 1957 TENTANG BANK TANI DAN NELAYAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.70) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No.18 tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 70), berkenaan dengan itu peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : perubahan dan penetapan peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.18 tahun 1957 tentang Bank Tani dan Nelayan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Oktober 1958.
- Pelaksanaan undang- undang ini diserahkan kepada Menteri Pertanian dengan mengindahkan struktur masyarakat tani dan nelayan di Indonesia serta memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 8 perubahan pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 18 Tahun 1957 tentang Bank Tani Dan Nelayan
Dicabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 43 Tahun 1960 tentang Peleburan Perseroan Terbata Bank Tani dan Nelayan Kedalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan