JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran-negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
76
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
15 September 1958
Tanggal Pengundangan
07 October 1958
Tanggal Pengundangan
1958-10-07
Abstrak
KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR – KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 76, LN 1958/135, TLN NO. 1666 , LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1957 TENTANG KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 64) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarif cukai atas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masuk atas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64); berkenaan dengan itu peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871/I.N.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang jumlah cukai dan tarif bea masuk.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Oktober 1958 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 24 Juni 1957 sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai atas gula, saccharin dan sebagainya dan sampai tanggal 1 Juli 1957 sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai dan bea masuk atas bir.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 17 Tahun 1957 tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir dan Alkohol Sulingan dan kenaikan bea masuk atas Bir (LN. No. 108, TLN No. 1804)