Penetapan "undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran-negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 76
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 15 September 1958
Tanggal Pengundangan 07 October 1958
Tanggal Pengundangan 1958-10-07
Abstrak KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR – KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 76, LN 1958/135, TLN NO. 1666 , LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 17 TAHUN 1957 TENTANG KENAIKAN TARIP CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 64) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarif cukai atas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masuk atas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64); berkenaan dengan itu peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871/I.N. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang jumlah cukai dan tarif bea masuk. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Oktober 1958 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 24 Juni 1957 sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai atas gula, saccharin dan sebagainya dan sampai tanggal 1 Juli 1957 sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai dan bea masuk atas bir. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran