JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang Jangka Waktu Pembebasan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksud Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Dengan 12 (dua Belas) Bulan, Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Yang Ditetapkan Dengan Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 jo UU No. 63 Tahun 1958
METADATA
Nomor
75
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
02 September 1958
Tanggal Pengundangan
29 September 1958
Tanggal Pengundangan
1958-09-29
Abstrak
BANK INDONESIA - PEMBEBASAN - MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU
1958
UU NO. 75, LN 1958/NO.131, TLN NO. 1663 , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PEMBEBASAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 DENGAN 12 (DUA BELAS) BULAN, SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN DENGAN UNDANG UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1957 JO. UNDANG-UNDANG NO. 63) TAHUN 1958 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 58 NO. 114)
- Persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masih menurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli 1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober 1957, perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur-angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emas menjadi 20% kembali. Oleh karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untuk memelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953, dan Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : memperpanjang jangka waktu 12 (dua belas) bulan untuk pembebasan kewajiban Bank Indonesia.
dari kewajiban sebagai dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953.
-
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada 29 September 1958 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 November 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.