Penetapan Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 74
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 11 August 1958
Tanggal Pengundangan 29 September 1958
Tanggal Pengundangan 1958-09-29
Abstrak BANGSA ASING – PAJAK - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 74, LN 1958/128, TLN -, LL SETNEG : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 16 TAHUN 1957 TENTANG PAJAK BANGSA ASING (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 63) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang Pajak Bangsa Asing; berkenaan dengan itu peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89, 97, dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang subyek, obyek, status, kebangsaan, tempat tinggal, masa pajak, wajib pajak, penanggung pajak, pendaftaran, pemberitahuan, pemberian keterangan, penagihan, dan peraturan pidana. CATATAN: - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 September 1958 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1957. - Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melakukan Undang-undang ini - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal. - Penjelasan – hlm.
Lampiran