JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
74
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
11 August 1958
Tanggal Pengundangan
29 September 1958
Tanggal Pengundangan
1958-09-29
Abstrak
BANGSA ASING – PAJAK - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 74, LN 1958/128, TLN -, LL SETNEG : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 16 TAHUN 1957 TENTANG PAJAK BANGSA ASING (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 63) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang Pajak Bangsa Asing; berkenaan dengan itu peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89, 97, dan 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang subyek, obyek, status, kebangsaan, tempat tinggal, masa pajak, wajib pajak, penanggung pajak, pendaftaran, pemberitahuan, pemberian keterangan, penagihan, dan peraturan pidana.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 September 1958 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1957.
- Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melakukan Undang-undang ini
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan – hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Drt No. 16/1957 sebagai UU