JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Menyatakan Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana
METADATA
Nomor
73
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
20 September 1958
Tanggal Pengundangan
29 September 1958
Tanggal Pengundangan
1958-09-29
Abstrak
SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA - PERATURAN HUKUM PIDANA - MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946
1958
UU NO. 73, LN 1958/NO.127, TLN NO.1660, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
- Dipandang perlu dinyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1958 No.68, No. 69 dan No. 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Hukum pidana yang dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan pencabutan Pasal XVI Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada 29 September 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
-