Pajak Verponding Untuk Tahun-tahun 1957 Dan Berikutnya


METADATA
Nomor 72
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 09 September 1958
Tanggal Pengundangan 15 September 1958
Tanggal Pengundangan 1958-09-15
Abstrak VERPONDING - PAJAK 1958 UU NO. 72, LN 1958/NO.126, TLN NO.1659, LL SETNEG : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1957 DAN BERIKUTNYA - Dipandang perlu untuk menyesuaikan pemungutan pajak verponding dengan hubungan tata usaha dan ketatanegaraan, dengan antara lain mengadakan pembebasan secara timbal-balik untuk gedung-gedung kepunyaan pemerintah asing yang dipergunakan untuk dinas diplomatik atau konsuler. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 jo. Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-Undang No. 33 tahun 1953 tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun -tahun 1953 dan berikutnya" sebagai Undang-undang. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Benda-benda yang dikenakan pajak dan benda-benda yang bebas dari pajak verponding CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada 15 September 1958 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1957. - Menteri Keuangan berkuasa untuk mengadakan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan 5 hlm. z-
Lampiran