JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pajak Verponding Untuk Tahun-tahun 1957 Dan Berikutnya
METADATA
Nomor
72
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
09 September 1958
Tanggal Pengundangan
15 September 1958
Tanggal Pengundangan
1958-09-15
Abstrak
VERPONDING - PAJAK
1958
UU NO. 72, LN 1958/NO.126, TLN NO.1659, LL SETNEG : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1957 DAN BERIKUTNYA
- Dipandang perlu untuk menyesuaikan pemungutan pajak verponding dengan hubungan tata usaha dan ketatanegaraan, dengan antara lain mengadakan pembebasan secara timbal-balik untuk gedung-gedung kepunyaan pemerintah asing yang dipergunakan untuk dinas diplomatik atau konsuler.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 jo. Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Undang-Undang No. 33 tahun 1953 tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun -tahun 1953 dan berikutnya" sebagai Undang-undang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Benda-benda yang dikenakan pajak dan benda-benda yang bebas dari pajak verponding
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada 15 September 1958 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1957.
- Menteri Keuangan berkuasa untuk mengadakan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan 5 hlm.
z-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - Perpu No. 28/1959