JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
71
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
09 September 1958
Tanggal Pengundangan
15 September 1958
Tanggal Pengundangan
1958-09-15
Abstrak
UANG - MATA - PENETAPAN
1958
UU NO. 71, LN 1958/NO.125, TLN NO. 1658 , LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG MATA UANG TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 46), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46); Berkenaan dengan itu Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 sebagai Undang-Undang, uang logam Indonesia yang sah, dan peredaran uang logam.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 September 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 2 perubahan pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-