Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang


METADATA
Nomor 70
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 04 September 1958
Tanggal Pengundangan 06 September 1958
Tanggal Pengundangan 1958-09-06
Abstrak ANGGOTA ANGKATAN PERANG - TANDA-TANDA PENGHARGAAN – PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1958 UU NO. 70, LN 1958/NO.124, TLN NO. 1657 , LL SETNEG : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1958 TENTANG TANDA-TANDA PENGHARGAAN UNTUK ANGGOTA ANGKATAN PERANG (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 41), SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang, berkenaan dengan itu Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan, Satyalancana-Satyalancana Peristiwa, pemberian, urutan tingkatan, pemakaian, pencabutan, dan lancana kemahiran, yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang ini serta penjelasannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 September 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 39 Pasal. - Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran