JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (lembaran-negara Tahun 1958 No. 41), Sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
70
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
04 September 1958
Tanggal Pengundangan
06 September 1958
Tanggal Pengundangan
1958-09-06
Abstrak
ANGGOTA ANGKATAN PERANG - TANDA-TANDA PENGHARGAAN – PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1958
UU NO. 70, LN 1958/NO.124, TLN NO. 1657 , LL SETNEG : 16 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 2 TAHUN 1958 TENTANG TANDA-TANDA PENGHARGAAN UNTUK ANGGOTA ANGKATAN PERANG (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 41), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 Undang - Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang, berkenaan dengan itu Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan, Satyalancana-Satyalancana Peristiwa, pemberian, urutan tingkatan, pemakaian, pencabutan, dan lancana kemahiran, yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang ini serta penjelasannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 September 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 39 Pasal.
- Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan.
- Penjelasan 2 hlm.