Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur


METADATA
Nomor 69
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 09 August 1958
Tanggal Pengundangan 14 August 1958
Tanggal Pengundangan 1958-08-14
Abstrak DAERAH- DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGGARA TIMUR - DALAM WILAYAH - PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT II 1958 UU NO. 69, LN 1958/NO.122, TLN NO. 1655 , LL SETNEG : 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH- DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGGARA TIMUR - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atas dasar Undang-Undang tersebut. setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat "Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra" termaksud dalam Keputusan Presiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suara rakyat di daerah yang bersangkutan Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk - sesuai dengan Pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut, melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, Pasal 131, Pasal 132 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Urusan rumah tangga dan kewajiban daerah, hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah, dan ketentuan peralihan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Agustus 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 15 Pasal. - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan tentang pembentukan bekas daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Flores Sumba dan Timor tidak berlaku lagi. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran