JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur
METADATA
Nomor
69
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
09 August 1958
Tanggal Pengundangan
14 August 1958
Tanggal Pengundangan
1958-08-14
Abstrak
DAERAH- DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGGARA TIMUR - DALAM WILAYAH - PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT II
1958
UU NO. 69, LN 1958/NO.122, TLN NO. 1655 , LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH- DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGGARA TIMUR
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dilaksanakan pembentukan daerah-daerah atas dasar Undang-Undang tersebut. setelah mendengar dan mempertimbangkan pendapat "Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra" termaksud dalam Keputusan Presiden No.202 tahun 1956, serta memperhatikan suara-suara rakyat di daerah yang bersangkutan Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk - sesuai dengan Pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut, melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, Pasal 131, Pasal 132 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Urusan rumah tangga dan kewajiban daerah, hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah, dan ketentuan peralihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Agustus 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 15 Pasal.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan tentang pembentukan bekas daerah-daerah Bali, Lombok, Sumbawa, Flores Sumba dan Timor tidak berlaku lagi.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan