Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita


METADATA
Nomor 68
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 17 July 1958
Tanggal Pengundangan 28 August 1958
Tanggal Pengundangan 1958-08-28
Abstrak KAUM WANITA - KONPENSI HAK-HAK POLITIK - PERSETUJUAN 1958 UU NO. 68, LN 1958/NO.119, TLN NO. 1653 , LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA - Perlu konpensi hak-hak politik kaum wanita disetujui dengan Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Konpensi hak-hak politik kaum wanita tertanggal 20 Desember 1952 disetujui dengan mengadakan reservations / pengecualian pada Pasal 2. Kalimat terakhir Pasal VII dan Pasal IX seluruhnya konsepsi hak-hak politik kaum wanita dianggap sebagai tidak berlaku bagi Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Agustus 1958. - Konpensi yang dimaksud dalam Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran