JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita
METADATA
Nomor
68
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
17 July 1958
Tanggal Pengundangan
28 August 1958
Tanggal Pengundangan
1958-08-28
Abstrak
KAUM WANITA - KONPENSI HAK-HAK POLITIK - PERSETUJUAN
1958
UU NO. 68, LN 1958/NO.119, TLN NO. 1653 , LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONPENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA
- Perlu konpensi hak-hak politik kaum wanita disetujui dengan Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Konpensi hak-hak politik kaum wanita tertanggal 20 Desember 1952 disetujui dengan mengadakan reservations / pengecualian pada Pasal 2. Kalimat terakhir Pasal VII dan Pasal IX seluruhnya konsepsi hak-hak politik kaum wanita dianggap sebagai tidak berlaku bagi Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Agustus 1958.
- Konpensi yang dimaksud dalam Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.