Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat Ii Semarang


METADATA
Nomor 67
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 31 July 1958
Tanggal Pengundangan 22 August 1958
Tanggal Pengundangan 1958-08-22
Abstrak KOTAPRAJA SALATIGA DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SEMARANG - BATAS-BATAS WILAYAH - PERUBAHAN 1958 UU NO. 67, LN 1958/NO.118, TLN NO. 1652 , LL SETNEG : 8 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS WILAYAH KOTAPRAJA SALATIGA DAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT II SEMARANG - Atas permintaan Kotapraja dan desa-desa Salatiga yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Daerah Swatantra tingkat II Semarang dan desa -desa yang bersangkutan maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaan serta melancarkan jalannya pemerintahan daerah Kotapraja Salatiga khususnya serta mengingat kepentingan penduduk wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu, seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untuk membulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkan pula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 89, Pasal 131 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.13 tahun 1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 jo. Undang-undang No. 13 tahun 1954, Pasal 3 Undang-undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, sebagaimana sejak itu telah diubah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. Dengan diadakan perubahan-perubahan menurut Undang-undang ini maka Kota Kecil Salatiga yang dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 telah menjadi Kotapraja akan meliputi 9 buah desa -desa yaitu : 1. Salatiga; 2. Kutowinangun; 3. Kalicacing; 4. Gendongan; 5. Sidorejolor; 6. Mangunsari; 7. Ledok; 8. Tegalrejo dan 9. Dukuh, lepas dari wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Agustus 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 5 Pasal. - Penjelasan 3 hlm. -
Lampiran