Wajib Militer


METADATA
Nomor 66
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 01 August 1958
Tanggal Pengundangan 20 August 1958
Tanggal Pengundangan 1958-08-20
Abstrak MILITER - WAJIB 1958 UU NO. 66, LN 1958/NO. 117, TLN NO. 1651, LL SETNEG : 60 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB MILITER - Sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negara perlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untuk Angkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakan segenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalam pertahanan negara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 Tentang Pertahanan Negara, Pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tata cara pendaftaran, penyaringan, pengujian kesehatan, pemilihan, pemasukan ke dalam angkatan perang, dinas wajib militer, dalam dinas, luar dinas, kedudukan hukum militer-wajib, bekas militer-wajib, dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Agustus 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 74 Pasal. - Penjelasan 31 hlm. -
Lampiran