JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma
METADATA
Nomor
65
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
11 August 1958
Tanggal Pengundangan
19 August 1958
Tanggal Pengundangan
1958-08-19
Abstrak
BINTANG DARMA DAN BINTANG SAKTI - PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN
1958
UU NO. 65, LN 1958/NO. 116, TLN NO. 1650, LL SETNEG : 21 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA
- Prajurit dalam Angkatan Perang diberikan tanda-tanda penghargaan dalam bentuk satyalancana (medali) dalam hal menjalankan tugas kewajibannya dengan baik. Untuk memberikan penghargaan kepada para anggota Angkatan Perang yang menunjukkan sifat-sifat keprajuritan dan/atau menyumbangkan jasa-baktinya secara luar biasa melampaui dan melebihi panggilan kewajibannya dengan tidak merugikan tugas pokoknya, diberikan pemberian anugerah berupa Bintang Sakti dan Bintang Darma.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 87 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang Undang Darurat Nomor 2 tahun 1958.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengertian, syarat dan ketentuan pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma, penghargaan, urutan tingkatan, pemakaian, dan pencabutan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Agustus 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Diubah UU Drt. - UU Drt No. 6/1968
Dicabut UU - UU No. 20/2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan