Pemberian Tanda-tanda Kehormatan Bintang Sakti Dan Bintang Darma


METADATA
Nomor 65
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 11 August 1958
Tanggal Pengundangan 19 August 1958
Tanggal Pengundangan 1958-08-19
Abstrak BINTANG DARMA DAN BINTANG SAKTI - PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN 1958 UU NO. 65, LN 1958/NO. 116, TLN NO. 1650, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA - Prajurit dalam Angkatan Perang diberikan tanda-tanda penghargaan dalam bentuk satyalancana (medali) dalam hal menjalankan tugas kewajibannya dengan baik. Untuk memberikan penghargaan kepada para anggota Angkatan Perang yang menunjukkan sifat-sifat keprajuritan dan/atau menyumbangkan jasa-baktinya secara luar biasa melampaui dan melebihi panggilan kewajibannya dengan tidak merugikan tugas pokoknya, diberikan pemberian anugerah berupa Bintang Sakti dan Bintang Darma. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 87 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Undang Undang Darurat Nomor 2 tahun 1958. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengertian, syarat dan ketentuan pemberian Bintang Sakti dan Bintang Darma, penghargaan, urutan tingkatan, pemakaian, dan pencabutan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Agustus 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran