Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur


METADATA
Nomor 64
Tahun 1958
Tanggal Penetapan 11 August 1958
Tanggal Pengundangan 14 August 1958
Tanggal Pengundangan 1958-08-14
Abstrak DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR - PEMBENTUKAN 1958 UU NO. 64, LN 1958/NO. 115, TLN NO. 1649, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR - Sesuai dengan makna Undang-undang Dasar Sementara yang menghendaki terselenggaranya pemerintahan daerah-daerah otonomi yang demokratis, pendapat dari Panitia Pembagian Daerah perihal Nusa Tenggara dan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah itu, serta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara, maka Nusa Tenggara yang masih berbentuk Propinsi Administratip adalah sudah tidak tepat sehingga Pemerintah berpendapat sebaiknya membagi daerah Propinsi Nusa Tenggara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, berikut dengan batas dan cakupan wilayahnya; tentang urusan rumah tangga daerah dan kewajiban daerah; serta hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Agustus 1958. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 11 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran