JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur
METADATA
Nomor
64
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
11 August 1958
Tanggal Pengundangan
14 August 1958
Tanggal Pengundangan
1958-08-14
Abstrak
DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT, NUSA TENGGARA TIMUR - PEMBENTUKAN
1958
UU NO. 64, LN 1958/NO. 115, TLN NO. 1649, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
- Sesuai dengan makna Undang-undang Dasar Sementara yang menghendaki terselenggaranya pemerintahan daerah-daerah otonomi yang demokratis, pendapat dari Panitia Pembagian Daerah perihal Nusa Tenggara dan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah itu, serta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara, maka Nusa Tenggara yang masih berbentuk Propinsi Administratip adalah sudah tidak tepat sehingga Pemerintah berpendapat sebaiknya membagi daerah Propinsi Nusa Tenggara.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, berikut dengan batas dan cakupan wilayahnya; tentang urusan rumah tangga daerah dan kewajiban daerah; serta hal-hal yang bersangkutan dengan penyerahan kekuasaan, campur tangan dan pekerjaan-pekerjaan yang diserahkan kepada daerah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Agustus 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 11 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi II
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan