JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter, sebagai Undang-undang
METADATA
Nomor
63
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
31 July 1958
Tanggal Pengundangan
14 August 1958
Tanggal Pengundangan
1958-08-14
Abstrak
BANK INDONESIA - MEMBEBASKAN KEWAJIBAN
1958
UU NO. 63, LN 1958/NO. 114, TLN NO. 1648, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN UNTUK MEMBEBASKAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 16 AYAT (1) UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 SELAMA ENAM BULAN SETELAH BERAKHIRNYA KEPUTUSAN DEWAN MONETER TANGGAL 2 PEBRUARI 1957 NO. 23 YANG DIADAKAN BERDASARKAN PASAL PASAL 16 AYAT 3 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 61), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Sehubungan dengan keadaan yang luar biasa pada permulaan tahun 1957, yang mengakibatkan meningkatnya jumlah peredaran uang disertai pula berkurangnya alat-alat pembayaran luar negeri disebabkan kemunduran dalam ekspor, Bank Indonesia tidak dapat mempertahankan kewajibannya yaitu bahwa jumlah semua uang kertas bank, saldo rekening koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagih dari Bank harus 20%.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 97 dan 111 Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : membebaskan Bank Indonesia dari kewajiban termaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enam bulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitu dari mulai berakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang Undang Pokok Bank Indonesia 1953.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 30 April 1957.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - UU Darurat No. 14 Tahun 1957 sebagai UU