JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kewarganegaraan Republik Indonesia
METADATA
Nomor
62
Tahun
1958
Tanggal Penetapan
29 July 1958
Tanggal Pengundangan
01 August 1958
Tanggal Pengundangan
1958-08-01
Abstrak
REPUBLIK INDONESIA - KEWARGANEGARAAN
1958
UU NO. 62, LN 1958 /NO. 113, TLN NO. 1647, LL SETNEG : 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
- Untuk menjamin hak dan kewajiban seseorang yang dilindungi oleh Negara, perlu diperjelas mengenai status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan tidak selalu otomatis terikat dengan tempat lahir seseorang. Hal tersebut dapat diberikan kepada orang asing yang dengan pertimbangan dan mekanisme tertentu dinyatakan berhak diberikan kewarganegaraan Indonesia, sehingga perlu dibentuk Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 dan Pasal 144 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Batasan pihak yang menjadi warga negara Indonesia, juga orang asing yang dapat diberikan kewarganegaraan Indonesia, serta tata cara pemberiannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 1958.
- Undang-Undang ini terdiri dari 20 Pasal, 7 Pasal Peraturan Peralihan, dan 8 Pasal Peraturan Penutup.
- Penjelasan - hlm.